Aset Desa Sooko mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016
yang diterbitkan pada 15 Januari 2016.
Pengelolaan aset Desa ditentukan dalam Permendagri ini sebagai:
Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Aset Desa dalam ketentuan
Permendagri ini adalah:
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Dalam Pasal 2 Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Aset Desa ini dijelaskan tentang jenis dan kekayaan aset Desa. Pasal 2 ayat 1 Menyebutkan Jenis Aset Desa adalah :
Kekayaan asli desa;
Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
Hasil kerja sama desa;
dan
Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Pasal 2 ayat 2 menyebutkan tentang kekayaan asli desa yaitu, terdiri atas:
tanah kas desa;
pasar desa;
pasar hewan;
perahu;
bangunan desa;
pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
pelelangan hasil pertanian;
milik desa;
mata air milik desa;
pemandian umum;
dan
lain-lain kekayaan asli desa.
Pengelolaan aset Desa dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu Sekretaris Desa (pasal 4 dan 5 Pengelolaan Aset Desa). Dan Aset Desa yang berupa tanah ketika dipinjamsewakan harus mendapat ijin tertulis dari Bupati.
Pasal 6
Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Pemanfaatan Pasal 11
Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d,
dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Bentuk pemanfaatan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:a. sewa, b. pinjam pakai; c. kerjasama pemanfaatan; dan d. bangun guna serah atau bangun serah guna.
Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.