Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatan P3D 2022
KEPUTUSAN KEPALA DESA SOOKO
KECAMATAN WRINGINANOM KABUPATEN GRESIK
NOMOR : 141/ ……. /437.109.16/2022
TENTANG
TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA ( P3D )
Tahun 2022
DEMGAM RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SOOKO
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( P3D ) Sooko perlu dibentuk panitia pelaksana;
- Bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Sooko tentang Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( P3D ) Sooko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik Tahun 2022
Mengingat :
a. Undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Nedagara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denagan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
b. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang nomo 9 Tahun 2014;
c. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5459 ) ;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengankatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 01 Thaun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
- Peraturan Bupati Gresik Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Sooko Kecamatan Wringinanom
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Tim Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( P3D ) Sooko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik Tahun 2022 seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini;
KEDUA : Tugas dan wewenang Tim Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( P3D ) Sooko adala :
- Menyusun jadwal kegiatan meliputi
- Menyusun tata tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada masyarakat.
- Melaksanakan penjaringan/pendaftaran bakal calon Perangkat Desa
- Melaksanakan penyaringan/ujian seleksi calon Perangkat Desa
- Menyiapkan ujian calon perangkat desa;
- Melaksanakan Penilaian Hasil Ujian Calon Perangkat Desa;
- Melaksanakan Tertib administrasi Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa;
- Memperlakukan Bakal Calon secara adil dan merata;
- Melaksanakan tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa tepat waktu’
- Melakukan pemeriksaan administrasi bakal calon Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang ditentukan
- Menetapkan rangking bakal calon Perangkat Desa berdasarkan akumulasi hasil ujian;
- Mengajukan bakal calon kepada kepala desa;
- Mengesahkan hasil penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa;
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam dictum KEDUA, Tim P3D bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Sooko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik Tahun 2022;
KELIMA : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaiman mestinya.
Ditetapkan di : Sooko
Pada tanggal : Juli 2022
Kepala Desa Sooko
H. SUTRISNO, S.Pd
Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa
Desa Sooko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik
Nomor : 141/ ……. /437.109.16/2022
Tanggal : ….. Juli 2022
SUSUNAN TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
PERANGKAT DESA ( P3D )
SOOKO KECAMATAN WRINGINANOM KABUPATEN GRESIK
THAUN 2022
NO. | NAMA | JABATAN | KETERANGAN |
1. | Eko Arifianto, SE | Ketua | Tokoh Pemuda |
2. | Ahmad Burhan Jazuli, S.Pd.I | Sekretaris | Perangkat Desa |
3. | Sodik | Bendahara | Perangkat Desa |
4. | Nur Cholis | Seksi Pendaftaran | Perangkat Desa |
5. | H. Suhermanto Hadi Santoso | Seksi Ujian | LPMD |
6. | Muslimin | Seksi Keamanan | Tokoh Masyarakat |
7. | Wahyu Wiyanti | Anggota | Perwakilan perempuan |
Ditetapkan di : Sooko
Pada tanggal : Juli 2022
Kepala Desa Sooko
H. SUTRISNO, S.Pd