Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatan P3D 2022

KEPUTUSAN KEPALA DESA SOOKO

KECAMATAN WRINGINANOM KABUPATEN GRESIK

NOMOR : 141/ ……. /437.109.16/2022

TENTANG

 TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA ( P3D )

Tahun 2022

DEMGAM RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SOOKO

Menimbang  :    a. Bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( P3D ) Sooko perlu dibentuk panitia pelaksana;

  • Bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Sooko tentang Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( P3D ) Sooko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik Tahun 2022

Mengingat         :    

                          a.   Undang – undang  Nomor  32 tahun  2004  tentang  Pemerintahan Daerah,

                                ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Nedagara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denagan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintahan Daerah  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );

b.   Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang nomo 9 Tahun 2014;

c.         Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5459 ) ;

                       d.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun

2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 e.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengankatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2017;

  • Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 01 Thaun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
  • Peraturan Bupati Gresik Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  • Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Sooko Kecamatan Wringinanom

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA    :    Tim Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( P3D ) Sooko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik Tahun 2022 seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini;

KEDUA         :    Tugas dan wewenang Tim Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( P3D ) Sooko adala :

  1. Menyusun jadwal kegiatan meliputi
  2. Menyusun tata tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Melaksanakan sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada masyarakat.
  4. Melaksanakan penjaringan/pendaftaran bakal calon Perangkat Desa
  5. Melaksanakan penyaringan/ujian seleksi calon Perangkat Desa
  6. Menyiapkan ujian calon perangkat desa;
  7. Melaksanakan Penilaian Hasil Ujian Calon Perangkat Desa;
  8. Melaksanakan Tertib administrasi Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa;
  9. Memperlakukan Bakal Calon secara adil dan merata;
  10. Melaksanakan tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa tepat waktu’
  11. Melakukan pemeriksaan administrasi bakal calon Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang ditentukan
  12. Menetapkan rangking bakal calon Perangkat Desa berdasarkan akumulasi  hasil ujian;
  13. Mengajukan bakal calon kepada kepala desa;
  14. Mengesahkan hasil penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa;

KETIGA        :          Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam dictum KEDUA, Tim P3D bertanggung jawab kepada Kepala Desa;

KEEMPAT    :          Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Sooko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik Tahun 2022;

KELIMA        :          Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaiman mestinya.

Ditetapkan di   : Sooko

Pada tanggal    :       Juli 2022

Kepala Desa Sooko

H. SUTRISNO, S.Pd

Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa

Desa Sooko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik

Nomor         : 141/ ……. /437.109.16/2022

Tanggal       : ….. Juli 2022

 SUSUNAN TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

PERANGKAT DESA ( P3D )

SOOKO KECAMATAN WRINGINANOM KABUPATEN GRESIK

THAUN 2022

NO.NAMAJABATANKETERANGAN
1.Eko Arifianto, SEKetuaTokoh Pemuda
2.Ahmad Burhan Jazuli, S.Pd.ISekretarisPerangkat Desa
3.SodikBendaharaPerangkat Desa
4.Nur CholisSeksi PendaftaranPerangkat Desa
5.H. Suhermanto Hadi SantosoSeksi UjianLPMD
6.MusliminSeksi KeamananTokoh Masyarakat
7.Wahyu WiyantiAnggotaPerwakilan perempuan

Ditetapkan di   : Sooko

Pada tanggal    :     Juli 2022

Kepala Desa Sooko

H. SUTRISNO, S.Pd

Leave a Comment