Seleksi Perangkat Desa Sooko Tahun 2022

Sehubungan dengan Surat  Keputusan  Kepala  Desa  Sooko, Nomor 141/577/427.109.16/2022  tentang  Pembentukan  Tim  P3D, maka dengan ini kami memberitahukan kepada masyarakat desa sooko bahwa Penjaringan dan penyaringan perangkat desa sooko tahun 2022 telah membuka seleksi perangkat desa ( Kasi Kesra ), Maka dari itu diberitahukan kepada masyarakat Desa Sooko yang berminat menjadi perangkat desa agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

  1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
  2. Dimulai sejak tanggal :  15 s.d 28 Agustus 2022
  3. Tahap perpanjangan                :29 – 04 September 2022
  4. Pukul                                       : 09.00 s.d 13.00 WIB
  5. Tempat pendaftaran                : Balai Desa Sooko

Persyaratan Umum

  1. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa setempat yang telah memenuhi persyaratan.
  2. Persyaratan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) adalah :
  3. Warga Negara Republik Indonesia;
  4. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  5. Setia kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan;
  6. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Seleksi Tertulis Persamaan Lanjutan Setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah;
  7. Laki – laki atau perempuan
  8. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran;
  9. Sehat jasmani dan Rohani;
  10. Berkelakan baik;
  11. Jujur dan adil;
  12. setempat dengan dibuktikan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga atau surat keterangan dari desa;
  13. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  14. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidanapenjara paling singkat  5 (lima ) tahun atau lebih, kecuali 5 ( lima ) tahun setelah selesai menjalanai pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang – ulang; dan
  15. Tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotorika, tindak pidana korupsi, tindak pidan terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan Negara.
  16. Pegawai Negeri Sipil yang akan mencalonkan diri sebagai perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) Wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian.
  17. Anggota atau pimpinan BPD yang akan mencalonkan diri sebagai perangkat Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus mengundurkan diri sebagai anggota dan atau pimpinan BPD paling lambat 3 ( tiga ) hari sejak Tim P3D mengumumkan pendaftaran Bakal Calon.
  18. Perangkat Desa yang ada yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengundurkan diri sebagai perangkat desa paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tim P3D mengumumkan pendaftaran akal calon.
  19. Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh izin tertulis dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
  20. Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud ayat (7) yang diangkat menjadi perangkat Desa wajib berhenti dari tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap.

Persyaratan Administrasi

  1. Foto Copy Kartu Peserta Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang diligalisir oleh pejabat yang berwenang;
  2. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari Kepolisian Setempat
  3. Foto Copy Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB ) dan atau ijazah dari sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah sampai dengan ijazah jenjang tertinggi yang dimiliki dan telah disyahkan oleh pejabat      yang berwenang serta menunjukkan dokumen aslinya;
  4. Foto Copy akte kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan dokumen aslinya;
  5. Asli surat keterangan berbadan sehat dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah Daerah;
  6. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup; Download disini
  7. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa  dibuat oleh  yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara  bermaterai cukup; Download disini
  9. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; Download disini
  10. Surat Pernyataan tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotorika, tindak pidana korupsi, tindak pidan terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan Negara; Download disini
  11. Izin tertulis dari pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  12. Izin tertulis dari Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah bagi Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap atau Pegawai Non PNS lainnya;
  13. Surat Pernyataan pengunduran dari anggota atau pimpinan BPD, bagi BPD yang mencalonkan diri sebagai perangkat Desa; Download disini
  14. Surat pernyataan pengunduran diri bagi Perangkat Desa, bagi perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai perangkat Desa;
  15. Daftar Riwayat Hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal calon; dan
  16. Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 ( Enam ) lembar dengan warna dasar Merah
  17. Surat permohonan di tulis tangan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata sesuai urutan dan dimasukkan kedalam Amplop atau Stofmap tertutup bertuliskan nama bakal calon dan jabatan perangkat desa yang dilamar;
  18. Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 3 ( tiga), 1 ( satu ) rangkap berkas asli dan 2 ( dua ) rangkap lainnya foto copy.
  19. Bakal Calon yang telah mendaftarkan diri, dan kemudian mengundurkan diri maka  dianggap  gugur sebagai Calon Perangkat Desa .

Demikian surat pemberitahuan ini di buat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Leave a Comment