HIMBAUAN KEGIATAN KERAMAIAN
Sehubungan dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 22 tahun 2020, maka dengan ini kami menghimbau kepada masyarakat Desa sooko untuk kiranya tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan banyak orang, selain hal tersebut rentan tertularnya virus corona juga melanggar aturan yang berlaku.
mohon Kepada seluruh warga desa sooko untuk memaklumi dan menyadari hal tersebut agar kiranya tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan warga sampai batas waktu yang akan di tentukan pemerintah kabupaten gresik.
kami atas nama pemerintahan desa sooko mohon maaf yang sebesar besarnya.