Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa 2019

Dalam rangka pelaksanaan peraturan tersebut diatas dan untuk mewujudkantatakelola pemerintahan desa yang baik maka perlu dilakukan seleksi perangkat Desa. Maka dari itu diberitahukan kepada masyarakat Desa Sooko yang berminat menjadi perangkat desa agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

  1. FORMASI PERANGKAT DESA YANG DI BUTUHKAN
  2. Kaur perencanaan  ( 1 orang )
  • WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
  • Dimulai sejak tanggal             : 21 Mei s.d 03 Juni 2019
  • Tahap perpanjangan                : 04 Juni  s.d  10 Juni 2019
  • Pukul                                       : 09.00 s.d 14.00 WIB
  • Tempat pendaftaran                : Balai Desa Sooko
  • PERSYARATAN DAN CALON PERANGKAT DESA
  • Bagian Pertama Penjaringan dan persyaratan umum
  • Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa setempat yang telah memenuhi persyaratan.
  • Persyaratan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) adalah :
  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • c.         Setia kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan;
  • berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Seleksi Tertulis Persamaan Lanjutan Setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah;
  • Laki – laki atau perempuan
  • berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran;
  • Sehat jasmani dan Rohani;
  • Berkelakan baik;
  • Jujur dan adil;
  • setempat dengan dibuktikan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga atau surat keterangan dari desa;
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidanapenjara paling singkat  5 (lima ) tahun atau lebih, kecuali 5 ( lima ) tahun setelah selesai menjalanai pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang – ulang; dan
  • Tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotorika, tindak pidana korupsi,

tindak pidan terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan Negara.

3). Pegawai Negeri Sipil yang akan mencalonkan diri sebagai perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) Wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian.

4). Anggota atau pimpinan BPD yang akan mencalonkan diri sebagai perangkat Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus mengundurkan diri sebagai anggota dan atau pimpinan BPD paling lambat 3 ( tiga ) hari sejak Tim P3D mengumumkan pendaftaran Bakal Calon.

5). Perangkat Desa yang ada yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengundurkan diri sebagai perangkat desa paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tim P3D mengumumkan pendaftaran akal calon.

6). Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh izin tertulis dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan.

7). Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud ayat (7) yang diangkat menjadi perangkat Desa wajib berhenti dari tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap.

  • Bagian kedua persyaratan Administrasi
  1. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dengan cara mengajukan surat permohoan diatas kertas Segel atau bermaterai Cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( P3D ) dengan dilampirkan :
  2. Foto Copy Kartu Peserta Penduduk atau Surat Keterangan Tanda

       Penduduk dan Kartu Keluarga yang diligalisir oleh pejabat yang

       berwenang;

  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari

        Kepolisian Setempat

  • Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa  dibuat

       oleh  yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;

  • surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,        melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia   

      Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara

       Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang

       dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;

  • Foto Copy Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB ) dan atau ijazah

       dari sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah sampai dengan ijazah

      jenjang tertinggi yang dimiliki dan telah disyahkan oleh pejabat

      yang berwenang serta menunjukkan dokumen aslinya;

  • Foto Copy akte kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang

      disyahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan

      dokumen aslinya;

  • Asli surat keterangan berbadan sehat dari dokter Puskesmas atau

       Rumah Sakit Pemerintah Daerah;

  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara

       bermaterai cukup;

  1. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  2. Surat Pernyataan tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotorika, tindak pidana korupsi, tindak pidan terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan Negara;
  3. Izin tertulis dari pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai

      Negeri Sipil;

  • Izin tertulis dari Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah bagi Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap atau Pegawai Non PNS lainnya;
  • Surat Pernyataan pengunduran dari anggota atau pimpinan BPD, bagi BPD yang mencalonkan diri sebagai perangkat Desa;
  • Surat pernyataan pengunduran diri bagi Perangkat Desa, bagi perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai perangkat Desa;
  • Daftar Riwayat Hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal

       calon; dan

p).  Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 ( Enam ) lembar

     dengan warna dasar ( Background ) Biru .

2)  Surat permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata sesuai urutan dan dimasukkan kedalam Amplop atau Stofmap tertutup bertuliskan nama bakal calon dan jabatan perangkat desa yang dilamar;

3)  Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 3 ( tiga), 1 ( satu ) rangkap berkas asli dan 2 ( dua ) rangkap lainnya foto copy.

4) Bakal Calon yang telah mendaftarkan diri, dan kemudian mengundurkan diri maka  dianggap  gugur sebagai Calon Perangkat Desa .

Demikian surat pemberitahuan ini di buat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Ditetapkan di : Sooko

Pada tanggal : 17 Mei 2019

Mengetahui,                                                              Ketua TIM P3D,

Kepala Desa Sooko

SUGENG, S.Sos                                            AHMAD BURHAN JAZULI, S.Pd.I

Leave a Comment