Pengumuman Rekrutmen KPPS Pemilu 2019

Berdasarkan surat edaran KPUD Kabupaten Gresik, Panitia Pemungutan Suara membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Persyaratan untuk menjadi calon Anggota KPPS
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP
11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

B. Kelengkapan Persyaratan
1. Mengisi Formulir pendaftaran,dapat di unduh DISINI

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
3. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
4. Pas Foto berwarna 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm;
5. foto copy ijasah terakhir minimal SLTA/ Sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat pernyataan yang bersangkutan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
e. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan;

f. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh formulir terlampir, atau dapat diunduh DISINI
7. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
8. Seluruh berkas persyaratan dimasukkan ke dalam map.

C. Jadual dan Tahapan Pembentukan KPPS
1. Penerimaan pendaftaran​: ​1-30 Pebruari 2019
2. Penelitian administrasi​: ​1-5 Maret 2019
3. Pengumuman lolos administrasi ​: ​6 Maret 2019

4. Tanggapan Masyarakat​: ​6-10 Maret 2019
5. Penetapan dan Pengumuman hasil seleksi​: ​10 Maret 2019
6. Pelantikan Ketua KPPS oleh PPS​: menyusul

D. Tempat Pengambilan dan Pengembalian Formulir :
1. Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KPPS dapat diperoleh di Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan sooko
2. Dokumen pendaftaran sejumlah 2 (dua) rangkap (Asli dan Fotocopy);
3. Dokumen pendaftaran dikirim ke Sekretariat PPS di desa/kelurahan sooko dalam MAP SNEL;
4. Waktu penerimaan dokumen pendaftaran pada Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Gresik, 29/01/2019

KETUA PPS SOOKO,

TTd

Ahmad Burhan Jazuli,, S.Pd.I

Leave a Comment